Tentang Kami



Tentang Kantor Kami

Bahwa Prinsip negara hukum Indonesia menuntut adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Hal ini dapat tercermin dari ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan : "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum", sehingga atas dasar hukum tersebut Kebutuhan akan Jasa Advokat di Indonesia saat ini sangat dirasakan arti pentingnya terutama untuk dapat menentukan aspek aspek hukum yang merupakan kunci utama sebagai langkah Preventif atau Yuridis antisipatif bagi klien, maka sehubungan dengan itu perkenalkanlah kami suatu kantor Hukum yang dinamis dan berkembang, terdiri dari para advokat muda yang cerdas dan kreatif. Berkantor di wilayah Jakarta Barat, didirikan oleh CHAIRUL AMAN SH., MH. komitmen kami adalah  memahami dan fokus pada apa yang dibutuhkan para klien dengan memberikan layanan hukum terbaik, Kantor hukum kami akan membantu para klien dalam melindungi segala bisnisnya dari tantangan hukum yang ada di wilayah manapun di Republik Indonesia.

Kombinasi anggota team kami yang berpengalaman dan berdedikasi akan berupaya secara maksimal dalam pembelaan guna memastikan masalah hukum para klien dapat diselesaikan secara baik, tepat dan efektif dan berguna bagi para klien.

Bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya kantor kami memberikan layanan hukum dalam  dua (2) bentuk yaitu : layanan hukum Non Litigasi dan layanan Hukum litigasi.

Aspek layanan hukum Non litigasi meliputi : layanan dan konsultasi hukum yang diberikan kepada klien, tapi tidak terbatas pada pemberian pendapat hukum/pembuatan legal opinion dari setiap masalah hukum yang dihadap[i oleh Klien, kami juga dapat melakukan advokasi hukum dan diplomasi kepada seluruh stakeholders masyarakat maupun penegak hukum lainnya serta membuatkan rencana strategis terkait penegakan dan pembelaan hukum untuk dapat direalisasikan dalam segala bentuk pembelaan hukum.

Layanan Hukum non litigasi yang kami berikan, cakupan dan ruang lingkupnya adalah sebagai berikut:

1. Hukum Perdata terkait :

  • Hukum Perusahaan, antara lain : pendirian Perusahaan, Peralihan Saham, RUPS, Penentuan Hak Suara, Merger, Akuisisi, Initial Public Oppering (Go Public).
  • Hukum Bisnis, antara lain : Pembuatan Kontrak-Kontrak/Perjanjian Bisinis, dan lain-lain.
  • Hukum Konstruksi dan Lingkungan, antara lain : Pembuatan Perjanjian Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Pembuatan perjanjian pemborongan, Pembuatan AMDAL.
  • Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, antara lain : Pendaftaran Atas Hak Kekayaan Intelektual meliputi : Merek Dagang, Paten, Cipta, Rahasia Dagang, Tata Sirkuit, Varietas Tanaman dan Desain Industri.
  • Hukum Perbankan, antara lain : Pembuatan Perjanjian Kredit, Pengikatan Jaminan, Eksekusi Hak Tanggungan, Penjualan Lelang, dan lain-lain
  • Hukum Perburuhan, antara lain : Membuat Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama, Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penyelesaian Masalah Perburuhan baik di lembaga Bipartit, Konsiliasi, mediasi maupun Pengadilan Perburuhan.
  • Hukum Kesehatan, antara lain : Pembuatan Perjanjian antara Pasien Dan Dokter (Informed Consent).
  • Hukum Keluarga, antara lain : Perkawinan Campuran, Perceraian, Adopsi Anak, Warisan, Alih Kewarga Negaraan.
  • Hukum Asuransi, antara lain : review atas perjanjian polis asuransi baik jiwa mapun atas harta perusahaan baik berupa kapal, pabrik, alat-alat, pengajuan Klaim Asuransi, dll.
  • Hukum Kelautan, antara lain : Perjanjian Pengangkutan , Pengurusan Surat Penangkapan Ikan dll.
  • Hukum Perlindungan Konsumen, antara lain : Pengurusan Perijinan Dibidang Makanan & Minuman Dan Segala Sesuatu Yang Digunakan Oleh Konsumen.
  • Hukum Agraria (pertanahan) & Sumber Daya Alam, antara lain Pengurusan Sertifikasi Tanah, Pengurusan Perjanjian Jual Beli Tanah, Pengurusan Perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Alam, dll. 

2. Hukum Pidana yakni terkait :

Pemberikan konsultasi dan pembelaan bagaimana cara-cara serta strategi beracara dihadapan penyidik Kepolisian, kejaksaan maupun Pengadilan baik dalam kasus-kasus tindak pidana umum dan ataupun dalam tindak pidana khusus.  

3. Hukum Tata Usaha Negara yakni :

Pemberikan konsultasi tentang teknik dan strategi bertindak atau beracara di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) maupun pada Tingkat KASASI ataupun Peninjauan Kembali.

4. Government and Bureaucratic Affair terkait :

Membangun hubungan baik dengan pemerintahan dan birokrasi dalam kaitannya dengan perizinan dan legalitas dari suatu Badan Hukum.

5. Pemberian layanan Konsultasi serta Korespondensi surat tekait:

  • Nasehat Hukum/penjelasan/analisa hukum;
  • Memberikan layanan pengajuan permohonan termasuk mengisi formulir-formulir permohonan, dan pembuatan laporan lainnya yang berkaitan sesuai kebutuhan klien;
  • Mewakili atau mendampingi klien ketika bernegosisi dengan pihak-pihak yang akan melakukan pengikatan, kontrak atau MOU;
  • Pendampingan/mewakili klien dalam pembuatan akta-akta notaris, serta pendampingan atas Pencabutan jaminan sertifikat maupun Perijinan pada umumnya;
  • Memberikan layanan hukum untuk pembuatan surat teguran/somasi atau suarat penagihan bagi yang memiliki kredit macet atau karena ingkar janji;
  • Mereview peraturan yang sudah ada dan memperbaikinya serta menyiapkan Draf-darf peraturan sesuai kebutuhan;
  • Menyiapkan kontrak kerja, perjanjian jual beli, perjanjian kerja sama, MOU (Nota kesepahaman)
  • Memberikan dan membuat legal opinion sesuai yang dibutuhkan.

 

Layanan hukum Litigasi yakni : Layanan beracara di Persidangan Pengadilan, Kepolisian dan kejaksaan meliputi :

  • Penyelesaikan sengketa/perselisihan Hukum dengan beracara dipengadilan Umum, Pengadilan Agama maupun pengadilan lainnya di manapun di seluruh RI;
  • Memberikan layanan membuat permohonan-permohonan maupun Gugatan yang dibutuhkan termasuk diPengadilan umum/Agama/Pengadilan TUN/Pengadilan PHI/Pengadilan Niaga/Pengadilan Tipikor.
  • Mendampingi Korban untuk membuat laporan kepolisian dan lain lain yang berkaitan.
  • Mendampingi Terlapor/Tersangka di kepolisian maupun kejaksaan.
  • Mewaklili/mendampingi untuk Menghadiri sidang-sidang pidana umum atau khusus/perdata umum atau khusus baik sebagai Penggugat, Tergugat atau Terdakwa, termasuk membuat jawaban dan lainnya untuk tiap-tiap persidangan
  • Memberikan pendapat/nasihat hukum selama 24 jam terhadap adanya surat teguran (somasi), gugatan, laporan polisi dan lain sebagainya)
  • Mendampingi atau mewakili sebagai Kreditor ataupun Debitor atau dapat juga ditunjuk sebagai Pengurus PKPU/Kurator dalam Perkara-Perkara Pailit maupun perkara Restrukturisasi Utang (PKPU dan Kepailitan),

 

Visi dan Misi:

Kantor Kami memiliki visi misi menjadi advokat dan Praktisi hukum yang unggul dalam melindungi bisnis para klien dari kebangkrutan dan masalah keuangan atau dari segala masalah hukum yang ada diperusahaan maupun terkait permasalahan Pribadi Klien yang nantinya dapat terselesaikan secara baik, berkualitas dan terukur serta klien diupayakan akan memperoleh hasil yang maksimal pada setiap penanganannya. 

 

Sistem Pembayaran Biaya-Biaya pada kantor kami yakni sebagai berikut :

  1. Sistem Biaya Per Jam, merupakan metode paling umum yang digunakan kantor kami untuk membebankan biaya jasa kepada klien. Di sistem ini kami akan menagih kepada klien untuk waktu real/sebenarnya yang digunakan oleh pengacara kami yang ditugaskan pada kasus tersebut; 
  2. Sistem Biaya Proyek, Sistem ini akan sangat bermanfaat bagi klien untuk dapat mengukur biaya secara standar dan dapat diukur dengan mudah. Dalam sistem ini kami akan mengutip biaya sekaligus untuk seluruh proyek dengan rincian ruang lingkup pekerjaan yang tercakup dalam perjanjian serta surat kuasa namun untuk pekerjaan di luar lingkup pekerjaan atau diluar waktu yang dibatasi klien akan dikenakan biaya tambahan secara terpisah, sehingga untuk menetapkan biaya yang sesuai, pertama-tama kami harus mengetahui ruang lingkup pekerjaan yang dibutuhkan oleh klien.
  3. Sistem Biaya Retainer : Dalam sistem ini klien dapat membayar kepada kami retainer secara tetap bulanan / tahunan, yang mana dalam layanan ini klien sangat dimungkinkan menggunakan seluruh layanan kami hingga batas waktu yang telah ditentukan selama periode retainer. Setiap waktu di luar batas yang ditentukan akan dikenakan biaya tambahan berdasarkan biaya per jam yang berlaku dari pengacara kami yang menangani kasus (namun diberikan diskon yang akan  disepakati ). Sistem ini akan memberi klien penghematan yang besar jika kami kantor kami digunakan secara efektif. Rincian lebih lanjut tentang pengaturan akan dituangkan dalam perjanjian layanan jasa hukum.
  4. Bahwa semua sistem biaya di atas mengharuskan klien untuk membayar (misalnya biaya perjalanan atau pengiriman berkas jarak jauh, fotokopi, dll. hal mana akan dikordinasikan dan diputuskan bersama lebih dahulu).

Kami yakin pengalaman dan keahlian team kami dan para partners akan mendukung tujuan setiap klien untuk dapat mencapai hasil terbaik nantinya, baik itu sebagai langkah Preventif maupun antisipatif.

Jangan ragu untuk menghubungi dan mengunakan layanan kantor kami, dengan senang hati kami akan dapat memberikan biaya yang kompetitif dan solusi untuk masalah hukum para klien dengan biaya yang hemat .

 

Tentang Kami dan Team:

  1. Chairul aman., SH., MH. adalah Pendiri dan Managing Partner dari Law office CAP. Memperoleh gelar Sarjana Hukum (SH) dari Universitas YARSI pada tahun 2006 kemudian, Chairul aman SH., MH. berhasil memperoleh gelar Magister Hukum (MH) pada tahun 2013 dari Universitas Islam Jakarta saat ini selain Advokat juga sebagai Kurator dan Dosen Profesional pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (Banten). Chairul aman SH., MH. yang memiliki banyak pengalaman dibidang hukum dan mengkhususkan diri dalam kasus kepailitan, restrukturisasi utang dan litigasi secara umum serta masalah komersial perusahaan lainnya, memulai karirnya dikantor Hukum Law office DMM & Partner pada tahun 2009 sebagai advokat dan pada tahun 2018 telah menjadi Kurator dan Pengurus PKPU merupakan anggota Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI).Rekam jejak Chairul aman SH., MH. telah diakui berkat keterlibatannya dalam beberapa proyek dan kasus public seperti Sebagai penasihat Hukum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, dan Perkara Pidana terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan lainnya maupun sebagai kuasa hukum dalam perkara perdata umum dan khusus bahkan pernah Sebagai Pengurus PKPU Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, sebagai Kurator PT Transalindo Eka Persada Dan seterusnya;
  2. Dr. Umar Husin., SH., MH. seorang Senior advokat yang telah memiliki gelar DR Hukum dan seorang Kurator serta piawai dalam menangani perkara-perkara besar di Indonesia.
  3. Para Advokat yang masing-masing tidak dapat kami sebutkan nama-namanya satu persatu namun sangat mempunyai kwalitas baik dalam bekerja serta memiliki nama baik dalam dunia advokat.